Pegawai Setwan Riau Terlibat SPPD Fiktif Diminta Kembalikan Dana Sebelum Akhir Januari

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:52:42 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan tenaga ahli  Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Mereka dikumpulkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021.

Lebih dari 400 orang diduga menikmati aliran dana ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, meminta seluruh ASN, tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif segera mengembalikan dana tersebut. Jika tidak, mereka terancam ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sengaja mengumpulkan para penerima dana, termasuk ASN, tenaga ahli, dan honorer DPRD Riau, yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif. Harapannya, mereka sadar dan sukarela mengembalikan uang tersebut untuk disita sebagai barang bukti," ujar Kombes Pol Ade.

Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian telah menyita barang bukti uang sebesar Rp7,1 miliar, selain aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya. Kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar, berdasarkan pemeriksaan manual sementara. Jumlah ini akan disinkronkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa penerima dana SPPD fiktif terbagi dalam tiga klaster: ASN, tenaga ahli, dan honorer. Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Ada yang menerima Rp100 juta, bahkan ada yang sampai Rp300 juta,” ungkapnya.

Sejauh ini, sebanyak 353 orang telah diperiksa sebagai saksi, dengan penekanan agar mengembalikan uang yang diterima. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian uang.

"Kami berharap mereka secara sukarela mengembalikan dana itu. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum, salah satunya adalah penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade.

Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, yang diharapkan selesai pada akhir bulan ini. Setelah itu, pemeriksaan ahli dan gelar perkara di Bareskrim Polri akan dilaksanakan untuk menetapkan tersangka.

Pertemuan di Ruang Medium DPRD Riau pada Jumat (17/1) ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, dan 297 penerima dana, sementara sisanya mengikuti secara daring atau berhalangan hadir.**

Tags

Terkini

Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini

Kamis, 11 September 2025 | 11:04:25 WIB

Dogfight F-16 TNI AU vs F-15 USAF Panaskan Langit Pekanbaru

Kamis, 11 September 2025 | 10:03:33 WIB

Dibiayai Pusat, Flyover Garuda Sakti Digarap 2026

Kamis, 11 September 2025 | 09:01:15 WIB