iniriau.com, PEKANBARU - Pekanbaru kini berada di pusaran peredaran narkotika yang semakin menggila. Sepanjang 2024, lonjakan kasus narkoba di kota ini begitu masif, memaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjatuhkan hukuman-hukuman yang lebih kejam dari puluhan tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga vonis mati!
Namun, meski palu keadilan telah diketuk dengan keras, gelombang narkotika tak kunjung surut. Justru, jumlah perkara semakin meroket, membuat banyak pihak bertanya: Apakah hukuman berat benar-benar membuat bandar narkoba gentar, atau justru mereka semakin nekat?
Ledakan Kasus: Dari Puluhan Tahun Penjara Hingga Eksekusi Mati
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) M Arief Yunandi, menegaskan bahwa situasi ini bukan lagi sekadar tren biasa, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat.
"Kasus narkotika melonjak drastis. Ini bukan kebetulan, ini adalah bukti bahwa Pekanbaru menjadi target empuk jaringan narkoba. Kami harus bertindak lebih keras," tegas Arief, Kamis (30/1/2025).
Dan lonjakan kasus narkoba memang mencengangkan tahun 2023 sebanyak 18 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun. Satu perkara dengan hukuman 20 tahun, enam perkara dengan pidana seumur hidup dan tidak ada hukuman mati. Namun pada tahun 2024 sebanyak 44 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun.10 perkara dengan hukuman 20 tahun, 11 perkara dengan pidana seumur hidup dan empat perkara berujung pada hukuman mati.
Inilah pertama kalinya dalam sejarah Kejari Pekanbaru menjatuhkan vonis mati. Empat terpidana yang menerima hukuman mati adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi & Alamsyah alias Alam – Kurir yang tertangkap membawa 64 kilogram sabu.
Tommi & Wikerson alias Son – Pengedar kelas kakap jaringan internasional dengan 20 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Jika ditotal dalam dua tahun terakhir, Pekanbaru sudah mencatat 62 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 11 perkara dengan hukuman 20 tahun, 17 perkara dengan pidana seumur hidup, dan 4 perkara dengan vonis mati.
Hukuman Mengerikan, Tapi Peredaran Makin Brutal
Keberanian aparat hukum dalam menjatuhkan vonis berat jelas menunjukkan ketegasan mereka dalam perang melawan narkotika. Namun, satu pertanyaan besar kini menggantung di udara:
Mengapa jumlah perkara justru meningkat?
Apakah bandar narkoba tidak takut dengan ancaman hukuman mati? Atau justru ada sesuatu yang lebih besar yang membuat mereka tetap berani bermain di jalur hitam ini?
Kasi Pidum M Arief menegaskan bahwa hukuman berat adalah cara untuk memberikan efek jera.
"Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Vonis ini adalah pesan keras: kami tidak akan mundur satu langkah pun!" ujarnya dengan tegas.
Namun, Kejari Pekanbaru juga menyadari bahwa perang ini tidak bisa dimenangkan hanya dengan vonis berat. Tanpa keterlibatan masyarakat, mata rantai narkoba akan terus berputar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat hukum, ini tugas kita semua untuk menyelamatkan generasi muda," tutup Arief.
Hukuman mati telah dijatuhkan. Vonis berat telah diberlakukan. Namun, apakah ini cukup untuk menghentikan tsunami narkotika di Pekanbaru? Atau justru, ini baru permulaan dari perang yang lebih besar.**