Polsek Singingi Hilir Gerebek Sindikat Illegal Logging di SM Rimbang Baling, 7 Pelaku Diciduk!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:09:36 WIB
Tujuh pelaku illegal logging ditangkap Polsek Singingi Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Polsek Singingi Hilir berhasil membongkar praktik ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi ini, tujuh pelaku diamankan bersama barang bukti kayu olahan dan peralatan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga dan Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang dugaan illegal logging. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan patroli bersama masyarakat," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Perjalanan Berat Menuju Lokasi

Tim kepolisian harus menyeberangi sungai dan berjalan kaki selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar, Rabu (29/1/2025). Saat tiba di lokasi, mereka mendapati beberapa pria tengah sibuk bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan dan satu unit chainsaw. Namun, operasi tak berhenti di situ.

Keesokan harinya, Kamis (30/1/2025), di bawah arahan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, tim kepolisian kembali ke lokasi guna mengamankan lebih banyak barang bukti, termasuk kayu olahan, mesin chainsaw, dan bahan bakar yang digunakan pelaku.

"Kami membagi tim menjadi dua. Satu kelompok bertugas mengangkut kayu olahan, sementara kelompok lainnya menyisir hutan untuk mencari barang bukti tambahan," jelas Kapolsek.

Peran Pelaku dalam Jaringan Illegal Logging

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam operasi illegal logging ini:

Asep (44), Asep Nurjaman (40), dan Karim (30) sebagai pemotong kayu menggunakan chainsaw dengan upah Rp750.000 per kubik.

Paojan (55), Saepul Malik (37), dan Utang Rusala (41) bertugas sebagai tukang pikul, mengangkut kayu dengan upah Rp300.000 per kubik. Rudi Hartono (39) bertugas membersihkan serbuk kayu, dengan upah Rp150.000 per hari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita tiga unit chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua bilah golok, serta beberapa jerigen berisi bahan bakar dan oli.

Jeratan Hukum Menanti

Kini, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku illegal logging karena aktivitas ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan," tegas Kapolsek Singingi Hilir.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang besar di balik operasi ini. Sementara itu, ketujuh pelaku telah ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.**

 

Tags

Terkini