iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau terus mengusut kasus korupsi yang melibatkan dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sejak penyelidikan dimulai, jumlah uang yang disita telah meningkat signifikan, dari Rp9,2 miliar menjadi Rp12 miliar. Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
"Benar, saat ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp12 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi SPPD Fiktif ini. Ini merupakan jumlah yang terus bertambah, selain dari aset-aset yang sebelumnya sudah kami sita," ungkap Kombes Ade Kuncoro, Kamis (30/1/2025).
Selain uang yang disita, Polda Riau juga mencatat bahwa sekitar 30 orang pegawai DPRD Riau telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini, dengan total mencapai Rp2,1 miliar.
Waktu Terbatas untuk Pengembalian Uang
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi tersebut. "Kami memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk seluruh pihak yang terlibat untuk mengembalikan uang yang mereka terima. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas," jelasnya.
Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 380 orang saksi, dengan target akhir mencapai 401 orang. "Kami masih akan memeriksa beberapa orang lagi, ada lima orang yang akan kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kembali," tambah Kombes Ade Kuncoro.
Kerugian Negara Rp162 Miliar
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Untuk memastikan besaran kerugian tersebut, Polda Riau telah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. "Kami sedang menunggu hasil audit BPKP untuk mendapatkan angka yang lebih akurat," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah ini diduga dinikmati oleh tiga kelompok utama, yaitu ASN, tenaga ahli, dan tenaga harian lepas. Masing-masing individu dalam kelompok ini diperkirakan menerima sejumlah uang dengan besaran bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan dan sejumlah bukti yang sudah terkumpul, Polda Riau berharap dapat membawa pelaku-pelaku keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.**