Sadis! Bunuh dan Perkosa Kekasih, Icun Dituntut Mati di Rohil"

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:06:53 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Rokan Hilir – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan. Amrullah Sasaki alias Icun, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap pacarnya, Putri (23), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam sidang yang digelar secara online, Rabu malam (5/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh JPU Satria Faza Andromeda, S.H. ini membuka fakta mengejutkan mengenai perbuatan Icun yang tidak hanya membunuh, namun juga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri dalam kondisi tak berdaya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan, melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 285 KUHPidana.

"Setelah merencanakan kejahatan ini, terdakwa tidak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa dalam kondisi korban lemas, bahkan setelah korban meninggal dunia," jelas JPU dalam pembacaan surat tuntutan.

Kejadian ini terjadi di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Icun sangat keji, dan patut dicontohkan sebagai kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat.


Tuntutan yang Menggugah Masyarakat

Masyarakat setempat menganggap kasus ini sebagai bentuk kejahatan sadis yang perlu direspons tegas. JPU mengungkapkan bahwa usia Icun yang sudah dewasa pada saat melakukan kejahatan menunjukkan ketidakberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah tindakan biadab yang harus dihukum setimpal," tegas JPU Satria Faza Andromeda, S.H.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut pada 12 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Seiring berjalannya proses persidangan, masyarakat menunggu keputusan yang akan menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.**

Tags

Terkini