Jaksa Teliti Berkas Skandal Korupsi Konten Murah Diskominfotiksan Pekanbaru

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:38:44 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas perkara tiga tersangka yang telah ditahan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp972,27 juta.

Pejabat dan Swasta Terlibat

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) – Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) – Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Muhammad Rahman Aziz (MRA) – Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku pihak penyedia jasa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas, baik dari syarat formil maupun materiil. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis (6/22025).

Jika berkas dinyatakan lengkap, Kejari akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Penyidikan (P-21). Namun, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan (P-19).

Konten Murah, Anggaran Fantastis

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengadaan proyek konten media komunikasi publik. Seharusnya, produksi video dilakukan dengan peralatan canggih, namun justru hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ponsel.

“Peran Kadis sebagai PA dan KDAD sebagai PPK tidak berjalan sesuai tupoksi. Sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah disusun oleh pihak penyedia, bukan oleh pemerintah,” beber Niky.

Dari total anggaran proyek sebesar Rp1,2 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan bahwa negara dirugikan hingga Rp972,27 juta.

“Dari awal, pengadaan ini sudah direkayasa. Seharusnya, pemerintah yang menyusun anggaran, tapi justru pihak swasta yang mengatur segalanya,” tegas Niky.

Tahanan dan Potensi Hukuman

Ketiga tersangka resmi ditetapkan pada Kamis (9/1/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan membuka fakta-fakta lain terkait praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.**

 

Tags

Terkini