iniriau.com, Pekanbaru – Seorang residivis kasus pencurian, AB alias Ujang (47), kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri uang Rp 8,8 juta dari Gerai Indosat di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Aksinya yang terekam CCTV terjadi pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa selain mencuri, pelaku juga sering melakukan pungutan liar berkedok iuran ronda malam.
"Dia sering melakukan pungli dengan sistem pembayaran tahunan, bahkan memberikan kwitansi sebesar Rp 300 ribu per tahun. Wilayah sasarannya meliputi Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Bina Widya," ujar Kompol Syafnil, Selasa (11/02/2025).
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke Gerai Indosat dengan alasan meminta iuran ronda, lalu dengan cepat mengambil uang yang ada di atas meja.
"Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 8 juta lebih saat berpura-pura meminta uang ronda," tambah Syafnil.
Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan membeli handphone. Kini, AB harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**