iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mengusut skandal kredit fiktif senilai Rp8 miliar yang mengguncang salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru. Setelah menetapkan dua tersangka sebelumnya, kini dua orang lagi resmi ditahan, memperkuat dugaan konspirasi dalam kasus ini.
Dua tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), yang berperan sebagai debitur fiktif. Keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara pengajuan kredit fiktif. Dengan ini, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025) petang.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yakni Syahroni Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang, serta Vanni Setiabudi, seorang Account Officer (AO). Keduanya diduga berperan dalam meloloskan kredit fiktif ini.
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika bank tersebut mengucurkan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur. Dana itu diklaim akan digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit seluas 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, fakta mengejutkan terungkap: hanya dua orang yang datang ke bank untuk mengajukan kredit, sementara 14 nama lainnya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam permohonan pinjaman tersebut.
"Tersangka mengumpulkan KTP dari berbagai orang tanpa sepengetahuan mereka. Identitas itu kemudian dipakai untuk mengajukan kredit," jelas Niky.
Setelah pencairan dana Rp8 miliar, uang tersebut disalurkan ke pihak tertentu yang masih diselidiki. Hingga kini, kredit yang dibayarkan hanya sekitar Rp23 juta, sementara sisa pinjaman macet, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Parahnya lagi, 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dijadikan agunan ternyata tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Akibatnya, jaminan tersebut tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian.
"Terkait berapa total uang yang dinikmati tersangka, akan kita buka di persidangan nanti," kata Niky menambahkan.
Feri Iskandar dan Sumantri kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan semakin banyaknya tersangka dalam kasus ini, publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan. Bagaimana aliran dana Rp8 miliar ini? Siapa saja yang terlibat? Apakah masih ada aktor lain dalam skandal ini? Kejari Pekanbaru memastikan pengusutan terus berlanjut.**