Tim Elang Malaka Gagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:26:46 WIB
Ekspos penangkapan tersangka Narkoba jaringan Internasional di Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Khusus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (12/2/25) pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JM (35) dan IF (21), yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua tersangka, tim menyita 90 bungkus besar sabu dan 10 bungkus besar pil ekstasi, bersama dengan dua unit HP dan satu speedboat bermesin 85 PK yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 30 Januari 2025 tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, kami memastikan bahwa mereka sudah lebih dari satu kali melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Budi kepada media, Kamis (13/2/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM dan IF diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan ini. Petugas masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba internasional tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba terus berlanjut,” tegas AKBP Budi.**

Tags

Terkini