Sebanyak 32 Travel Gelap Ditindak, Polda Riau Imbau Gunakan Transportasi Resmi

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:21:37 WIB
Ilustrasi razia (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Sebanyak 32 unit travel gelap berhasil diamankan dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama instansi terkait. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan angkutan ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Riau.

"Kami telah menindak 32 travel gelap yang beroperasi tanpa izin. Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ujar Lagomo, Rabu (19/2).

Dalam operasi yang telah berlangsung sembilan hari ini, Ditlantas Polda Riau berhasil menindak 7 unit travel gelap, diikuti Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, menyoroti risiko tinggi yang ditimbulkan oleh travel gelap ini.

"Selain merugikan angkutan resmi, travel gelap juga membahayakan penumpang karena tidak memenuhi standar keamanan," tegasnya.

Mayoritas kendaraan yang digunakan oleh travel gelap ini adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner, yang dijadikan angkutan tanpa izin trayek dan KIR.

Polda Riau mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memilih transportasi yang berizin agar perjalanan lebih aman dan nyaman. Operasi ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas di Riau," pungkas Taufiq.**

Tags

Terkini