Polres Kampar Grebek Tambang Ilegal di Desa Padang Luas, Tiga Pelaku Dibekuk

Jumat, 21 Februari 2025 | 13:17:19 WIB
Penertiban galian C di Desa Padang Luas Tambang Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil menghentikan aktivitas penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (19/2). Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku diamankan beserta satu unit alat berat excavator.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RD (47), GP (35), dan SP (46). RD diketahui sebagai pemilik lokasi tambang ilegal, sementara GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dengan upah Rp150.000 per hari.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

"Begitu menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat, langsung bergerak ke lokasi. Kami menemukan sebuah alat berat jenis excavator sedang beroperasi," ujar AKP Elvin.

Petugas kemudian mengamankan ketiga pelaku serta alat bukti berupa excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, bersama beberapa barang bukti lainnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RD mengakui lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia juga mengakui telah menjual pasir serta batu kerikil hasil penambangan ilegal.

"Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Elvin.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Minerba, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

AKP Elvin menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi akibat aktivitas ilegal ini," pungkasnya.**

 

Tags

Terkini