Mantan Polisi Kembali Ditangkap di Pekanbaru, Baru Bebas, Langsung Edarkan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 22:06:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Seorang mantan anggota polisi berinisial MF alias Fadli kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, ia baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Tak sendiri, pria berpangkat terakhir Bripka ini diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda oleh tim opsnal Polsek Sukajadi dalam sebuah operasi yang dilakukan sejak 11 Februari 2025.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa Fadli sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian pada Juni 2024. Ia bahkan sempat mengajukan banding ke pengadilan, namun upayanya ditolak awal tahun ini.

“Salah satu tersangka ini ternyata mantan anggota polisi. Namun, dia sudah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sejak tahun lalu,” ujar Kompol Jorminal, didampingi Kanit Reskrim AKP Syafril.

Lebih lanjut, Kompol Jorminal menjelaskan bahwa Fadli dan rekannya ditangkap di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sedang sabu serta 37 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil menangkap tersangka lain di Jalan Melati, Binawidya. Dari mereka, kami amankan satu paket sabu ukuran sedang,” jelasnya.

Menariknya, dari hasil interogasi para pelaku, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang yang masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.

“Ini dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi saat pengembangan lebih lanjut, nomor yang digunakan ternyata berasal dari luar. Jadi, penyelidikan kami terhenti di sana,” tutup Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, sekaligus menjadi bukti bahwa hukuman penjara belum tentu membuat para pelaku jera.**

Tags

Terkini