Dana Miliaran Dikorupsi, Kejari Rohil Naikkan Kasus SMPN 4 ke Penyidikan

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:09:50 WIB
Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera (foto:net)

iniriau.com, ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 pada Senin (24/02/2025). Proyek yang menelan anggaran Rp4,3 miliar tersebut diduga mengalami berbagai penyimpangan, mulai dari mark-up harga material hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai aturan.

"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan proyek serta kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar. Ini menjadi dasar bagi kami untuk menaikkan status ke penyidikan," ungkap Andi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, Selasa (25/02/2025).

Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen proyek, serta hasil pemeriksaan ahli. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini.

Kejari Rohil menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kami mengimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini," tegas Andi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan fasilitas bagi siswa. Masyarakat berharap Kejari Rohil mampu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini.**

Tags

Terkini