Korupsi Rp12,5 Miliar, Oknum Polisi Kuansing Divonis 8,5 Tahun Penjara

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:31:55 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Rafi Budiman, Bendahara Penerimaan di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,5 miliar lebih.

Dalam sidang pada Rabu (26/2/2025), Ketua Majelis Hakim Delta Tantama SH MH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.400.444.265. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 4 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa terjadi sejak 2017 hingga 2023. Sebagai bendahara penerimaan, Rafi seharusnya menyetorkan seluruh dana PNBP ke kas negara. Namun, sebagian dana yang berasal dari pengurusan SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, serta pengamanan objek vital (Pam Obvit) justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Audit yang dilakukan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar akibat perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000 atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun 3 bulan jika tidak dibayarkan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Menerima putusan tersebut, terdakwa Rafi langsung menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan menyatakan sikap pikir-pikir.**
 

Tags

Terkini