iniriau.com, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka lengkap atau P-21 dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, memastikan bahwa penyidikan telah rampung.
“Berkas perkara tiga tersangka telah P-21 pada Rabu kemarin. Dalam waktu dekat, tahap II akan segera dilakukan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Niky, Kamis (6/3).
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Raja Hendra Saputra (RHS) – Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) – Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Muhammad Rahman Aziz (MRA) – Direktur CV Riau Tanjak Sempena, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini berawal dari pengadaan produksi konten yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, tetapi dalam praktiknya hanya memakai perangkat sederhana seperti ponsel. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972,27 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Selain itu, sejak awal Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga disusun oleh penyedia jasa dan bukan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak 9 Januari 2025, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan berkas yang sudah P-21, proses persidangan tinggal menunggu pelimpahan resmi dari penyidik ke JPU.
“Kami sedang mengatur jadwal untuk tahap II. Setelah itu, JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” tutup Niky.
Publik kini menanti jalannya persidangan dan sejauh mana kasus ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru.**