Polres Pelalawan Grebek Rumah Pengedar, Temukan 88 Gram Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 | 18:59:06 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pelalawan – Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang pria berinisial Irwan (43), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, di Kecamatan Kerumutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 35 paket sabu dengan total berat mencapai 88,21 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Tim Joker Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif sejak 19 Maret 2025.

“Tim langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Begitu posisi pelaku dipastikan, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H, Jumat (21/3/2025)

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam 20 paket kecil disembunyikan di dalam kotak mainan berwarna biru, dan 15 paket sedang lainnya disimpan dalam tas sandang hitam.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial DY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok sabu tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Irwan kini ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Narkoba IPTU Haryanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” pungkasnya.**

 

Tags

Terkini