Setelah Nonton Film Panas, Kakek lampiaskan nafsu ke Cucu

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
ilustrasi

Iniriau.com, Balikpapan - La Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli cucu tirinya, M (9).

Pria 50 tahun itu terancam mendekam di penjara selama 15 tahun akibat perbuatan berjatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Udin melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (9/9). Saat itu Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.  M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.

Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.

M termakan bujukan Udin. Pelaku akhirnya dengan mudah melancarkan aksi tidak terpujinya.

 “Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Minggu (23/9).

Dia menambahkan, Udin dan M pulang setelah peristiwa menyesakkan itu terjadi.

Saat itu M belum bercerita kepada siapa pun perihal kejadian yang dialaminya.

Udin rupanya ketagihan. Dia mengajak M kembali melakukan hubungan terlarang beberapa hari berselang.

Kali ini Udin mencabuli M di rumah yang saat itu memang dalam kondisi sepi.

“Dua kali korban digituin. Modusnya itu mengimingi korban dikasih uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,” kata Makhfud.

Ulah Udin terbongkar setelah M merasakan sakit di alat vitalnya. M lantas bercerita kepada orang tuanya. Orang tua M yang terbakar emosi langsung melaporkan Udin ke pihak berwajib.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Udin pada Sabtu (22/9) malam.

“Pas kami tanya, dia mengakuinya. Kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” kata Makhfud.(irc/jpnn)

Terkini