Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir, Polisi Sita 27,55 Gram Barang Bukti

Jumat, 02 Mei 2025 | 10:02:03 WIB
DP tersangka narkoba di Tapung Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR– Kepolisian Sektor Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap seorang tersangka berinisial DP (33) di Jalan Kebun Plasma I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung Hilir terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampainya di lokasi, tersangka DP kami temukan sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni, Jumat (2/5/2025).

Hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 27,55 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kepada petugas, DP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SI (DPO) yang berdomisili di Kandis. Ia mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Toni.

DP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup Kapolsek AKP Toni.**

 

Tags

Terkini