Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Diperiksa Lagi, Tersangka Segera Ditetapkan

Senin, 05 Mei 2025 | 12:10:12 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto,: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus bergulir. Nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD sekaligus eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, kembali mencuat setelah diperiksa lagi oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Muflihun menjalani pemeriksaan intensif pada 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025. Ini bukan kali pertama dirinya dipanggil dalam perkara ini. Penyelidik kini memasuki tahap pendalaman lanjutan, di mana berbagai pihak yang diduga terlibat kembali dikorek keterangannya.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan yang sedang kami fokuskan saat ini,” ujar iniriau.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus bergulir. Nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD sekaligus eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, kembali mencuat setelah diperiksa lagi oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Muflihun menjalani pemeriksaan intensif pada 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025. Ini bukan kali pertama dirinya dipanggil dalam perkara ini. Penyelidik kini memasuki tahap pendalaman lanjutan, di mana berbagai pihak yang diduga terlibat kembali dikorek keterangannya.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan yang sedang kami fokuskan saat ini,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, isi pemeriksaan masih bersifat tertutup. Menurut pihak kepolisian, detail materi belum bisa dipublikasikan karena masih menanti hasil gelar perkara di tingkat Mabes Polri.

Selain itu, proses hukum kini bergantung pada hasil audit resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasil ini akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan tersangka.

“Kami perkirakan hasil audit selesai bulan ini. Dari sanalah akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab,” lanjut Kombes Ade.

Penyidik sebelumnya memperkirakan nilai kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp162 miliar. Namun, angka tersebut belum final dan masih bersifat estimasi.

Lebih dari 100 saksi telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk rumah atas nama Muflihun di Pekanbaru, empat apartemen di Batam, serta tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang disebut bernilai ratusan juta rupiah.

Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifa pun turut diperiksa. Ia diduga menerima aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi ini.

Barang bukti lainnya antara lain satu unit Harley Davidson, tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

“Proses penelusuran aset terus berlanjut. Kami berupaya menyingkap seluruh jejaring keuangan dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tutup Kombes Ade.

 Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, isi pemeriksaan masih bersifat tertutup. Menurut pihak kepolisian, detail materi belum bisa dipublikasikan karena masih menanti hasil gelar perkara di tingkat Mabes Polri.

Selain itu, proses hukum kini bergantung pada hasil audit resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasil ini akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan tersangka.

“Kami perkirakan hasil audit selesai bulan ini. Dari sanalah akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab,” lanjut Kombes Ade.

Penyidik sebelumnya memperkirakan nilai kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp162 miliar. Namun, angka tersebut belum final dan masih bersifat estimasi.

Lebih dari 100 saksi telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk rumah atas nama Muflihun di Pekanbaru, empat apartemen di Batam, serta tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang disebut bernilai ratusan juta rupiah.

Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifa pun turut diperiksa. Ia diduga menerima aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi ini.

Barang bukti lainnya antara lain satu unit Harley Davidson, tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

“Proses penelusuran aset terus berlanjut. Kami berupaya menyingkap seluruh jejaring keuangan dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tutup Kombes Ade.**
 

Tags

Terkini