iniriau.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Senin (5/5). Yose terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp723 juta yang diterima LAMR pada tahun 2020.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Selain hukuman badan, Yose juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara.
Tak hanya Yose, Ade Siswanto selaku mantan Bendahara LAMR Pekanbaru juga divonis 4,5 tahun penjara. Ia dikenakan denda serupa dan uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan hukuman subsidair satu tahun enam bulan penjara.
“Putusan untuk kedua terdakwa dibacakan dalam sidang Senin kemarin,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa (6/5).
Perkara ini bermula saat LAMR Pekanbaru menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp1 miliar untuk keperluan operasional dan pelunasan utang lembaga. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya laporan fiktif dan penggunaan kwitansi kosong yang mencerminkan pengeluaran tidak nyata.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Yose dan Ade telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski vonis telah dijatuhkan, kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding,” ujar Niky.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah oleh lembaga yang seharusnya menjaga marwah budaya dan kepercayaan masyarakat. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola dana publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab.**