iniriau.com, Pekanbaru – Razia gabungan yang digelar di Jalan SM Amin, Kamis (8/5/2025), berhasil menjaring 38 pengemudi truk yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, serta Jasa Raharja.
Dalam razia tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang kerap menjadi pemicu kecelakaan. Sebanyak 15 kendaraan tercatat memiliki KIR kedaluwarsa, 10 truk belum membayar pajak, 10 lainnya masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL), dan 3 pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami mendapati berbagai pelanggaran teknis dan administratif yang cukup mengkhawatirkan. Ini tentu perlu ditindak tegas demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tak hanya pada kendaraan barang, tetapi juga pada bus dan travel ilegal yang sering kali beroperasi tanpa izin. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Pekanbaru.
Razia juga dilakukan dengan pembagian peran antar instansi. Polisi mengurus aspek legalitas pengemudi seperti SIM dan STNK, Dishub fokus pada inspeksi teknis seperti KIR, sementara BPTD menindak kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
“Ke depan, razia serupa akan terus kami lakukan secara berkala, khususnya di titik-titik masuk kota seperti Rimbo Panjang, Lintas Timur, dan Lintas Utara. Ini komitmen bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tambah Khairunnas.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat maraknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di berbagai daerah. Pemerintah berharap razia rutin ini dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin dari para pelaku usaha transportasi.**