Kemenkumham Riau Serahkan Remisi Khusus Waisak di Lapas Rumbai

Senin, 12 Mei 2025 | 16:11:48 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar menyerahkan remisi Waisak 2025 (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5).

Penyerahan remisi berlangsung khidmat, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta para WBP yang memenuhi syarat.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Maizar, ditegaskan bahwa Hari Raya Waisak menjadi momen refleksi yang sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Momentum Waisak mencerminkan semangat pembinaan, yaitu membentuk pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Maizar.

Remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak spiritual WBP serta bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Maizar juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal utama untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Pemberian remisi tidak hanya mengurangi beban hunian lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembinaan sebagai wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif,” tambahnya.

Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki jumlah WBP Buddha yang cukup signifikan, yakni 16 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus, 1 orang mendapatkan remisi susulan, 5 orang masih berstatus tahanan, dan 4 orang menjalani hukuman seumur hidup.

Selain remisi, Lapas juga menyalurkan bantuan rohani dan sosial sebagai dukungan terhadap pembinaan spiritual para WBP.**

 

 

Tags

Terkini