iniriau.com, PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengalami kelebihan kapasitas penghuni. Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sebanyak 25 warga binaan dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dan mendapat pengawalan ketat dari petugas lapas. Para narapidana tersebut ditempatkan di tiga lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Pekanbaru, dan Lapas Narkotika Rumbai.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan akibat kelebihan kapasitas.
“Tujuannya agar situasi di Lapas Pasir Pengaraian tetap kondusif. Saat ini kondisi hunian sudah melebihi kapasitas yang seharusnya,” ujar Efendi, Sabtu (17/5/2025).
Adapun rinciannya, 10 warga binaan dipindahkan ke Lapas Perempuan Pekanbaru, 4 orang ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan 11 orang ke Lapas Narkotika Rumbai.
Efendi menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta petunjuk dari Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, dan Kakanwil Kemenkumham Riau, Maizar. Mereka menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas dan Rutan.**