DPD RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:29:00 WIB
DPD RI terima hasil pemeriksaan LKPP 2024 dari BPK RI (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, dan diterima oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam sambutannya, Yorrys mengimbau seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan BPK RI sebagai acuan penting dalam menjalankan fungsi konstitusional lembaga. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami akan menyerahkan LHP LKPP Tahun 2024 dan IHPS II Tahun 2024 ini kepada Pimpinan Komite IV untuk dibahas dalam rapat pleno sesuai bidang tugasnya,” ujar Yorrys, Senator asal Papua Tengah, Rabu (28/5/2025).

Yorrys juga mengingatkan bahwa sebelumnya, DPD RI telah mengesahkan Pertimbangan DPD terhadap IHPS I Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna Ke-9 pada 11 Desember 2024. Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan saat itu adalah dorongan peningkatan koordinasi antara BPK RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti temuan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan entitas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 telah diselesaikan tepat waktu, sesuai amanat undang-undang, setelah menerima laporan keuangan unaudited dari pemerintah pada 21 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024,” ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa opini tersebut juga konsisten dengan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang juga memperoleh opini WTP. Sementara itu, dua LKKL – yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia – memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).**

 

Tags

Terkini