iniriau.com, PEKANBARU - Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru Reza Aulia menjelaskan PT Ela Pratama Perkasa (PT EPP) banyak melakukan pelanggaran yang tertuang dalam kontrak kerja, sehingga persoalan sampah di Pekanbaru tidak kunjung selesai bahkan makin berlarut-larut.
Diantara poin-poin yang dilanggar adalah, *_pertama_* , PT EPP tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai kontrak kerja, *kedua* , PT EPP sudah diberikan SP I tgl 14 Januari 2025 *ketiga*, PT EPP diberikan SP II tgl 30 April 2025, *keempat* , Sampai tgl 7 Juni 2025 PT EPP tidak menunjukkan progres dalam melakukan pekerjaannya.
Atas pelanggaran tersebut jelas Reza, PT EPP didenda 5% dari nilai kontrak Rp33 miliar, kemudian opsi tuntutan karena PT EPP belum membayar uang sewa armada yang dibayar dimuka, selanjutnya EPP di blacklist dari rekanan Pemko Pekanbaru karena kinerjanya yang buruk.
'' Kinerjanya tidak bagus dan banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Padahal sudah kita kasih SP tapi tidak ada progres. PT EPP denda sebesar 5% dari nilai kontrak dan di blacklist dari rekanan Pemko Pekanbaru. Plus, DLHK menuntut PT EPP karena melanggar perjanjian, salah satunya pengembalian dana sewa armada yang dibayar di muka," kata Reza Aulia saat dikonfirmasi iniriau com, melalui telepon selulernya, Minggu (8/6) di Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru kini menggunakan LPS yang melibatkan RT RW untuk pengelolaan sampah di lingkungan perumahan. Mudah-mudahan masalah sampah ini cepat selesai," tutup Reza mengakhiri penjelasannya, Minggu siang.
Sebelumnya pekerja PT EPP sempat melakukan mogok massal pada 5 Juni 2025, karena upah dan sewa armada tidak dibayar oleh perusahaan.
Dari pantauan iniriau.com di sejumlah perumahan di daerah Simpang Tiga, sampah banyak yang masih menumpuk, karena tidak ada mobil angkutan sampah yang beroperasi sampai hari Minggu ini.**