Jumpa Pers Penetapan Tersangka SPPD Fiktif Batal Tanpa Alasan, Uun Belum Terima Surat dari Polda

Jumat, 20 Juni 2025 | 16:04:39 WIB
Muflihun dan Kuasa Hukum belum terima surat penetapan tersangka hingga hari ini, Jumat (20/6) di Pekanbaru (foto:dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU - Jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang rencananya digelar Polda Riau Jumat (20/6) hari ini
dengan media, batal tanpa alasan jelas.

Padahal wartawan sudah menunggu sejak pagi hari di ruang media center. Polda Riau pun hingga kini belum memberi penjelasan alasan pembatalan.

Sejumlah media sempat bertanya-tanya jadi atau tidaknya konferensi pers kasus SPPD fiktif ini digelar.  Bahkan media menelusuri informasi hingga ke Ditreskrimsus di lantai tiga Polda Riau.

Dan dari informasi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau memang konferensi pers belum jadi digelar, karena masih ada kegiatan yang belum selesai. Akhirnya, sejumlah media yang bertahan menunggu kepastian konferensi pers SPPD fiktif tersebut meninggalkan Mapolda Riau.

Apakah pembatalan ini ada kaitannya dengan 'ancaman' Uun yang akan membeberkan para penerima aliran dana SPPD fiktif?

Yang jelas akibat pembatalan ini wartawan yang sudah standby harus menelan kecewa, karena berharap ada perkembangan baru kasus SPPD fiktif ini.

Tim Kuasa Hukum Muflihun Weny Friaty mengatakan, kliennya hingga hari  ini** belum menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau dari Polda Riau.

"Kita menunggu dari tanggal 17 Juni lalu, dan sampai hari ini belum ada terima surat pemberitahuan status klien kami, Muflihun. Jadi kita sama-sama menunggu saja apa perkembangan dari pihak penyidik Polda Riau," kata Weny melalui sambungan telepon selulernya kepada iniriau.com, Jumat (20/6) di Pekanbaru.

Weny kembali membenarkan rencana Muflihun yang akan terang-terangan membuka siapa saja yang terlibat menerima aliran uang perjalanan dinas fiktif  tersebut.

"Iya, Muflihun akan memberitahukan siapa saja di DPRD Riau yang menerima uang SPPD fiktif itu. Siapa yang diduga terlibat, apakah itu Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, intinya siapa yang jelas-jelas terlibat pada kasus ini," lanjut Weny menegaskan penjelasannya.

Weny menyayangkan sikap penyidik Polda Riau yang langsung menyatakan kliennya adalah tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif dalam keterangannya pada media.

"Itulah yang namanya kriminalisasi, klien kami belum ada terima surat penetapan tersangka, lalu diviralkan di media jika Muflihun adalah tersangkanya. Itu tidak adil sama sekali," pungkas Weny menutup penjelasannya.

Sebelumnya, Muflihun bersama kuasa hukumnya sudah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, pada konferensi pers Kamis (19/6) di salah satu kafe di Pekanbaru.**

Tags

Terkini