PT EDI Pastikan Kewajiban Kebun Plasma di Kota Lama Sudah Tuntas

Jumat, 25 Juli 2025 | 12:34:39 WIB
Kebun plasma bagi masyarakat Kota Lama Rohul (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – PT Eka Dura Indonesia (PT EDI) menegaskan telah menuntaskan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya yang terletak di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau dan Tim Perjuangan Masyarakat Kotalama (TP Humasko), Kamis, 24 Juli 2025. Agenda ini digelar guna merespons tuntutan masyarakat terkait realisasi kewajiban kemitraan plasma.

Mewakili perusahaan, Community Development Area Manager PT EDI, Dede Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma dilakukan secara bertahap melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), sejak tahun 2003 hingga 2011. Total luas plasma yang telah dibangun mencapai 2.578 hektare, atau 25,73% dari total luas HGU perusahaan seluas 10.019 hektare.

Rinciannya, tahap pertama seluas ±1.000 hektare melalui kemitraan dengan KSU Sumber Rezeki (2003–2006), tahap kedua seluas ±1.136 hektare (2009), dan tahap ketiga ±407 hektare bersama KUD Panca Usaha. Lokasi kebun plasma tersebut juga telah tercatat dalam Peta Areal Plasma Nomor: 25/2020 tertanggal 29 September 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kasubag Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Riau, Yeni Veranika, yang turut hadir dalam RDP, membenarkan bahwa PT EDI telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) dengan total luas 2.695 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.360 bidang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 2.543 hektare, sementara sisanya mencakup jalan, parit (±130 hektare), dan 22 hektare yang masih dalam proses penerbitan SHM.

Dede menekankan bahwa PT EDI berkomitmen tinggi terhadap prinsip legalitas dan transparansi.

“Kami terbuka berdialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah agar informasi yang beredar tidak keliru atau menyesatkan. Semua data yang kami sampaikan telah diakui dan tercatat oleh lembaga resmi sesuai ketentuan hukum,” ujar Dede.

Ia menambahkan, PT EDI terus menjunjung prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.**
 

Tags

Terkini