Dumai, iniriau.com-Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur pada bulan Oktober 2018 ini menyalurkan 7.780 kilogram beras untuk 389 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pembagian Raskin/Rastra 2018. Pembagian tahap ke empat Raskin/Rastra 2018 ini dilakukan di gedung pertemuan Kelurahan, Jalan Perwira/Tuanku Tambusai, Senin (2/10/2018).
Dalam pembagian ini, sejumlah warga dari 23 Rukun Tetangga menerima penghargaan atas prestasinya dalam penyelenggaraan penyaluran Raskin pada tahap pertama untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Dan Kedua, April dan Mei. Begitu juga untuk bulan ketiga, Juni, Juli berjalan lancar tanpa adanya halangan.
"Jumlah Keluarga Penerima manfaat Raskin bulan ini sama dengan bulan bulan sebelumnya yaitu 7.780 Kg Rasta untuk 389 KPM," ujar Lurah Bagan Besar Hendri Benny Sapi Msi yang baru dua hari menjabat ini dalam memberikan laporan.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam meningkatkan sistem penyaluran para ketua Rukun Tetangga se Kelurahan Bagan Besar sekaligus perkenalan ke warga dan ketua RT, pasca baru dilantik memegang amanah di kelurahan Bagan Besar ini, dirinya membuat kategori sistem penyaluran dan pengembalian data penerima yang sesuai dengan APBD Dumai dalam kelancaran pelaksanaan program Rasta dilihat dari prekonomian warga kehadapan.
"Kita tidak ingin rasta jadi polemik dalam penyaluran serta pengembalian data penerima kehadapan ya," cakapnya mengakhiri.(irc/cc)