Pemprov Riau Perpanjang Status Darurat Karhutla Dua Pekan

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:21:20 WIB
Ilustrasi karhutla (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, mulai 5 hingga 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Cuaca kering dan titik api yang masih aktif membuat kami harus tetap siaga penuh,” ujar Kepala BPBD dan Damkar Riau, Edy Afrizal.

Edy menjelaskan, upaya penanggulangan dilakukan secara intensif melalui pemadaman udara dengan helikopter water bombing, pemadaman darat terpadu, serta patroli udara untuk mendeteksi potensi kebakaran baru.

Ia menambahkan, saat ini Karhutla masih ditemukan di beberapa daerah seperti Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak. Namun berkat kolaborasi lintas sektor, area kebakaran dapat dikendalikan sehingga tidak meluas.

“Semua unsur di lapangan bekerja 24 jam tanpa henti. Ini bentuk komitmen kita bersama menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.**
 

Tags

Terkini