iniriau.com, PEKANBARU – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (28/8/2025). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan penting, mulai dari penghapusan sistem kerja outsourcing hingga mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 persen.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, bendera, dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan orasi secara bergantian.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Yuda Efrizon, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Buruh di Riau masih sulit memenuhi kebutuhan hidup dengan upah sekarang. Kami minta DPRD dan pemerintah memperhatikan nasib kami, bukan hanya angka di atas kertas,” ujarnya.
Selain tuntutan kenaikan upah, massa aksi juga menyuarakan empat poin utama lainnya. Pertama, penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan membentuk Satgas PHK serta mendorong pengesahan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbasis perampasan aset.
Kedua, reformasi sistem perpajakan dan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk usulan penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta pajak bagi perempuan yang menikah. Ketiga, desakan agar DPRD mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sebagai regulasi mandiri tanpa dilekatkan ke omnibus law.
Keempat, revisi UU Pemilu dan redesain sistem pemilihan umum untuk Pemilu 2029. Namun, tuntutan terakhir ini belum dijelaskan secara rinci dalam aksi tersebut.**