Polisi tunggu Keputusan Penahanan Ratna Sarumpaet

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Penangkapan Ratna di Bandara

Iniriau.com - Polda Metro Jaya menangkap mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet saat berencana terbang ke Chile lewat Bandara Soekarno Hatta. Soal kemungkinan penahanan, polisi masih menunggu 1x24 jam terlebih dahulu.

"Kan ada pentahapannya, 1 x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.(irc/merdeka)

Terkini