KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Rabu, 17 September 2025 | 07:39:54 WIB
KPU Pusat (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan karena membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU, Afifuddin, menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengar banyak masukan dari masyarakat dan lembaga terkait. “Kami menilai penting untuk menjaga keterbukaan informasi, sehingga publik bisa mengawasi proses pencalonan secara transparan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, KPU telah melakukan rapat internal khusus dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum memutuskan pencabutan aturan tersebut. “Kami tidak ingin ada keraguan terhadap integritas KPU. Setiap data dan dokumen yang memang terbuka untuk publik akan diberlakukan sesuai aturan hukum,” katanya.

Sebelumnya, keputusan KPU yang terbit pada 21 Agustus 2025 itu menetapkan 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kebijakan tersebut sempat menuai kritik karena dianggap membatasi hak masyarakat untuk mengakses informasi penting dalam proses demokrasi.**

Tags

Terkini