iniriau.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Mafirion, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (15/7/2025), namun tidak hadir. Mafirion yang berasal dari Daerah Pemilihan Riau II meminta penjadwalan ulang karena alasan pribadi.
Mafirion diperiksa dalam posisinya sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019 mada Menaker Hanif Dhakiri.
“Yang bersangkutan menyampaikan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan akan dijadwal ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Mafirion, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus menaker lainnya, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Ketiganya diperiksa untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya pejabat dan staf kemenaker lintas periode. Para tersangka diduga menerima aliran dana hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA sepanjang 2019–2024.
“Kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Saksi-saksi yang dipanggil diharapkan kooperatif agar perkara ini bisa segera dibawa ke tahap selanjutnya,” tegas Budi.**