Sidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal

Jumat, 19 September 2025 | 18:46:24 WIB

Iniriau.com, Pekanbaru - Menindaklanjuti hasil aduan masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan sidak lapangan ke lokasi lahan yang sedang berkonflik di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (19/09). Kunjungan lapangan ini terkesan sia-sia, karena pihak BPN Pekanbaru justru tidak membawa dokumen resmi terkait lahan yang disengketakan.

Hadir dalam sidak kali ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Iksan, Sekretaris Komisi IV Roni Ariel serta anggota Komisi IV seperti Zulfan Hafis, Zulfahmi, Roni Pasla, Hamdani, Nofrizal, Pangkat Purba, Faisal Islami dan Sovia.

Selain pihak BPN, Komisi IV DPRD juga menggandeng pihak Satpol PP Pekanbaru, DPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Polsek Bukit Raya dan kedua belah pihak yang bersengketa. Bahkan tidak hanya itu, sempadan tanah, Ketua RT dan RW juga ikut hadir.

Sidak Komisi IV ini hanya sebentar, karena Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru tidak membawa dokumen resmi terkait lahan yang disengketakan. Meski sempat berkomunikasi bersama perangkat RT dan RW setempat serta perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa, namun tidak ada keputusan yang bisa diambil.

Juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru, sekaligus pimpinan sidak, Roni Pasla menyebutkan, meski sudah membawa pihak BPN ke lokasi yang disengketakan, namun tidak ada keputusan yang bisa diambil. Kedepan, Komisi IV akan kembali mengagendakan kegiatan hearing atau Rapat Dengar Pendapat agar persamalah  ini bisa selesai.

"Ini kan sudah berjalan selama 2-3 bulan, kita mau ngecek kebenaran posisi lahan yang disengketakan. Tadi kita berharap pihak BPN bisa membawa surat yang berbeda dari BPN, sementara pihak BPN tidak membawa surat atau dokumen resmi. Kunjungan kita hari ini, kan seharusnya mencocokkan dokumen pihak terkait tapi kan tidak bisa terlaksana. Langkah selanjutnya, kita akan membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah dan Kementerian BPN/ATR di Jakarta," Sebut Roni Pasla.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN/ATR Pekanbaru, Muji Burochman mengungkapkan, bahwa surat yang dilayangkan Komisi IV DPRD Pekanbaru hanya beragendakan peninjauan lapangan semata.

"Surat yang masuk ke kami itu, hanya beragendakan peninjauan lapangan. Sehingga, kami tidak membawa dokumen resmi yang dibutuhkan. Karena kalau bawa dokumen resmi itu, kan biasanya di rapat dengar pendapat," Jawabnya singkat.

Komisi IV juga mengingatkan pihak pengelola, untuk tidak melanjutkan proses pembangunan swalayan karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan pihak DPM-PTSP Pekanbaru. **

Terkini