Efek Defisit Anggaran, Pemprov Riau akan Potong TPP ASN yang Santai Kerja

Selasa, 30 September 2025 | 11:51:42 WIB
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Anggaran Pemprov Riau saat ini sedang tidak baik-baik saja. Badai defisit masih tetap akan berlanjut di anggaran APBD 2026 nanti.

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan sedang mempertimbangkan rencana pemotongan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Riau. Khususnya bagi ASN yang santai-santai dalam bekerja.

“Bukan hanya mungkin diturunkan, kalau tidak tercapai target pendapatan sampai akhir tahun dan kemudian prioritas belanja sudah ditentukan, bisa jadi, mungkin tidak penuh atau full terima TPP nya,” kata Sekdaprov Riau usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Senin (29/9) di Pekanbaru.

TPP ASN Pemprov Riau akan dipertimbangkan dari tiga faktor yaitu, beban kerja, kondisi kerja dan kinerja  Aparatur SIpil Negara itu sendiri. Namun, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara konsisten sehingga TPP tetap profesional dan berbasis kinerja.

"Kalau ingin dapat TPP ya kerjanya harus sesuai, tapi klo mau santai ya siap-siap saja dengan resikonya, TPP nya kurang,” jelas Sekdaprov Riau tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan SK Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022, berikut besaran TPP ASN Provinsi Riau, diluar gaji untuk jabatan struktural:

1. Sekretaris Daerah Rp.90,020,983 per bulan

2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah  Rp. 11,691,144 per bulan

3. Analis Kebijakan Madya  Rp12,932,640 per bulan

4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rp38,742,625 per bulan

5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Rp. 38,742,625 per bulan

6. Asisten Administrasi Umum Rp38,742,625 per bulan

7.  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM Rp. 26,477,795 per bulan

8.  Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur  Rp. 26,477,795 per bulan

9.  Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Rp. 26,477,795 per bulan

10.  Kepala Inspektorat Rp. 40,069,428 per bulan

11. Sekretaris Inspektorat Rp.22,512,320 per bulan

12. Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Rp. 37,681,184 per bulan

13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp. 34,496,857 per bulan

14. Sekretaris DPRD Riau Rp.31,843,253 per bulan

15.  Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau Rp. 31,843,253 per bulan

16.  Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau Rp. 28,976,800 per bulan

17.  Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau Rp. 26,477,795 per bulan

18.  Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau  Rp. 19,501,280 per bulan

19.  Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau Rp. 19,501,280 per bulan

20.  Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau Rp. 17,708,805 per bulan

21.  Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau Rp. 11,981,598 per bulan.

22. Direktur RSUD Petala Bumi  Rp. 18,382,400 per bulan

23. Direktur RSJ Tampan Rp. 24,241,799 per bulan

24.  Direktur RSUD Arifin Achmad  Rp. 12,322,915.**

Tags

Terkini