Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Satu Didor Polisi

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:00:11 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Kampar – Dua pengedar narkoba ditangkap aparat Polsek Kampar di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9/2025) petang. Seorang pelaku berinisial FI (24) terpaksa ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan kasus.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan FI dan rekannya, IQ (23) warga Desa Tanjung Berulak, diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal mendapati keduanya duduk di warung milik FI. Saat digeledah, ditemukan 12 paket sabu dan 4 butir pil ekstasi,” kata AKBP Boby, Kamis (2/10/2025).

FI kemudian mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya. Namun saat diminta menunjukkan lokasi, ia justru mencoba melarikan diri. Polisi sudah melepaskan tembakan peringatan, tetapi karena tidak dihiraukan, FI akhirnya dilumpuhkan.

“FI kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat menunjukkan barang bukti,” jelas Kapolres.

Dari penggeledahan lanjutan, polisi menyita 2 paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng berlapis tisu dan lakban. Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat bruto 27,61 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat bruto 1,65 gram.

Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial IY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**
 

Tags

Terkini