iniriau.com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, rokok ilegal, handphone, hingga perlengkapan rumah tangga.
Dari 310 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.963,19 gram sabu, 1.142,84 gram ganja, dan 781 butir ekstasi. Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara OHARDA 48 perkara, Kamnegtibum/TPUL 34 perkara, kepabeanan 2 perkara, serta satu perkara kesehatan berisi ratusan obat dan makanan ilegal.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis, Sadda Lubis, yang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal. “Pemusnahan ini bentuk tanggung jawab kami memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Ini juga bukti keseriusan kami memerangi narkotika dan barang ilegal di Bengkalis,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Bengkalis juga memulihkan kerugian negara sebesar Rp860 juta dari perkara pidana umum. “Nilai ini berasal dari lelang kendaraan dan pembayaran denda terpidana, dan seluruhnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Sadda.**