Plt Gubernur Riau SF Hariyanto akan Diperiksa KPK usai Penggeledahan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:19:09 WIB
KPK RI (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyusul penggeledahan rumah dinas dan pribadi yang menemukan uang tunai rupiah dan asing serta dokumen penting.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi SF Hariyanto, baik rupiah maupun mata uang asing,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).

Budi menambahkan, seluruh barang bukti akan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Pemeriksaan dijadwalkan untuk mengonfirmasi dokumen dan uang yang ditemukan,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan OTT KPK pada November 2025. Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka. Dari OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan total uang tunai hingga Rp1,6 miliar terkait pungutan fee proyek UPT Jalan dan Jembatan.**
 

Tags

Terkini