iniriau.com, Bengkalis – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam mesin jam tangan, Rabu (31/12/2025). Seorang pengunjung perempuan berinisial S, warga Kebun Kapas I, Kota Bengkalis, diamankan karena diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, dua warga binaan berinisial MR dan DA turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Pryo Tri Laksono, melalui rilis resmi menjelaskan sabu tersebut merupakan pesanan narapidana kasus narkotika berinisial DA. Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu dititipkan kepada narapidana pidana umum berinisial MR yang pada hari itu menerima layanan kunjungan.
“Pelaku memanfaatkan layanan kunjungan pidana umum dengan cara menyerahkan barang kepada warga binaan lain agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Pryo. Upaya penyelundupan tersebut terungkap ketika petugas mencurigai gelagat MR yang membawa dua jam tangan dari barang bawaan kunjungan. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan penutup mesin jam yang tidak presisi.
Setelah dibongkar, di dalam jam tangan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. “MR mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada DA,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pihak Lapas Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pengunjung berinisial S serta dua warga binaan MR dan DA telah diserahkan kepada Polres Bengkalis untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**