Sadis, Gadis Belia di Perkosa 9 Pria Bergiliran

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
ilustrasi

Iniriau.com - Tim Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu menangkap 9 orang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Dua pelaku ditangkap belakangan atas pengakuan 7 tersangka yang ditangkap lebih dulu.

Kapolres Kaur, AKBP. Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Iptu Wellianto Malau mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial SU dan ED, warga Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Penangkapan atas kedua, berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan polisi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Welli, Senin (15/10).

Pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran), terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Bunga yang masih berusia 14 tahun itu, diajak oleh teman laki-lakinya ke sebuah rumah di desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumai.

Hingga malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tak hanya itu, pelaku beserta  rekannya memperkosa korban secara bergantian.

Dari keterangan korban akhirnya polisi mengamankan 7 orang diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut. Ketujuh pelaku yaitu AP (17), EK (17), AW (17), warga desa Muara Sahung, AW (17), IS (18), GN (20) pemuda desa Tri Tunggal Bakti dan DS (17) warga desa Muara Sahung.

“Dari temuan sebelumnya petugas sudah mengamankan tujuh tersangka, dan sekarang ditambah dua orang. Jadi total ada sembilan orang yang sudah kita amankan," tandas Welli.

Para pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (irc/rmol)

Terkini