Polres Bengkalis Lengkapi Berkas Korupsi Satpol PP, Dua Saksi Tambahan Diperiksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 11:52:10 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau com, BENGKALIS – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Nuraini Rosa selaku PPTK kegiatan dan Mariani sebagai bendahara pengeluaran. Pada Rabu (28/1/2026), penyidik memeriksa dua saksi tambahan, yakni Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum (Tibum) serta Tengku Fauzi yang disebut pernah bertugas di bagian bendahara Satpol PP Bengkalis.
Tengku Fauzi yang kini bertugas di Bidang Aset BPKAD Bengkalis hadir di Mapolres sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara Sari Nani menyusul satu jam kemudian dengan mengenakan pakaian dinas lapangan.

Usai pemeriksaan, Tengku Fauzi menegaskan perannya saat itu hanya sebagai staf. “Saya hanya staf di bagian bendahara pada penggunaan anggaran 2021–2022,” ujarnya singkat.

Kasus ini telah ditangani Polres Bengkalis sejak 2023 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024. Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar.

Penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki Irawan dan pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara pada September 2024. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tidak dilakukan sehingga proses hukum dilanjutkan.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohan Mabel, membenarkan penahanan Hengki Irawan. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Mabel saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).**

Tags

Terkini