Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Dibekuk di Sungai Nibung Bengkalis

Jumat, 30 Januari 2026 | 07:38:22 WIB
Pompong dan tumpukan kayu jenis Mahang yang ditangkap Polres Bengkalis (foto:Rudi)

iniriau.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan tiga terduga pelaku pembalakan liar di wilayah Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiga terduga pelaku berinisial Kj, St, dan Kr ditangkap pada Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Polisi menyita satu unit kapal pompong yang mengangkut kayu bulat jenis Mahang yang telah dipotong sepanjang sekitar 220 sentimeter. Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu sejenis yang dihanyutkan di sungai, dengan estimasi jumlah setara delapan truk colt diesel.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa mobil truk yang keluar-masuk kawasan Sungai Nibung dengan muatan kayu.

“Tim Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kayu Mahang yang sengaja diapungkan di tepi sungai. Saat pelaku hendak menarik kayu ke darat menggunakan pompong, petugas melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, para terduga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah Kr, warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi juga menduga kegiatan ini didanai oleh seorang pemodal berinisial P. Menurut Yohn, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan illegal logging yang terlibat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami menindaklanjuti atensi pimpinan dalam memberantas kejahatan kehutanan di Provinsi Riau,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.**

Tags

Terkini