iniriau.com, KUANSING - Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali berujung maut. Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan, Jumat (6/2/2026).
Korban berinisial P dilaporkan tengah mengoperasikan alat tambang jenis stingkay ketika insiden tersebut terjadi. Lokasi kejadian berada di area kebun pribadi yang selama ini digunakan korban untuk menambang emas secara tradisional.
Kepala Desa Pulau Aro, Yanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara mandiri di lahan milik korban sendiri. “Korban memang bekerja di kebun miliknya,” kata Yanto saat dikonfirmasi.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan berisiko dan tetap menunggu kebijakan pemerintah terkait penataan serta legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keselamatan kerja masyarakat.
“Pemerintah sedang mengupayakan agar tambang rakyat dapat dilegalkan, sehingga masyarakat bisa bekerja dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.**