KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:21:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: kompas.com)

iniriau.com, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 orang saksi pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan rangkaian pengusutan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau,” ujar Budi.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari ASN, PPPK, pejabat struktural, hingga pihak swasta dan rumah tangga. Penyidik mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan masing-masing dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah menjalani penahanan sejak awal November 2025.**

Tags

Terkini