iniriau.com, PEKANBARU – Aparat Polsek Rumbai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi warna kuning dengan cap bergambar karakter kartun disita dari dua pria yang diamankan di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Penangkapan berlangsung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menerangkan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.
“Anggota melakukan observasi di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan target berada di tempat, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan barang bukti pil ekstasi,” kata Dodi, Kamis (26/2/2026).
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial SD (52), warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi dengan berat total 701 gram yang disimpan dalam plastik klip dan diselipkan di bagian tubuh salah satu tersangka.
Kepada penyidik, keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yosi. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap sosok yang diduga sebagai pemasok utama. Selain memburu pelaku lain, aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.**