Emak-emak di Lirik Diciduk, Polisi Amankan Sabu 100 Gram Lebih dan Ekstasi

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:24:33 WIB
Ilustrasi by Shutterstock

iniriau.com, INHU – Aparat kepolisian dari Polsek Lirik mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SR alias S (52) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Desa Gudang Batu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kapolsek Lirik bersama timnya. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Misran, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik berwarna merah yang berisi 27 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram. Selain itu, turut diamankan delapan butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan transaksi, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan memperjualbelikan narkotika tersebut. “Yang bersangkutan diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, hingga menjual sabu dan ekstasi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

SR kini ditahan di Mapolsek Lirik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian memastikan komitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu tanpa memandang latar belakang pelaku.**

Tags

Terkini