Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Oknum Ketua Ormas PETIR dalam Kasus Pemerasan

Kamis, 12 Maret 2026 | 12:13:45 WIB
Sidang vonis pemerasan terdakwa Jekson Jumari Sihombing oknum Ketua Ormas PETIR (foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, yang diketahui merupakan oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis, SH, MH dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Admadja, Selasa siang (10/3/2026).

Saat vonis dibacakan, terdakwa terlihat lebih banyak menundukkan kepala dan tampak diam sepanjang persidangan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jekson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan. “Berdasarkan fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukum.

Selain menjatuhkan pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Setelah putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.**

Tags

Terkini