Tiga Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Proyek PUPR Riau, Sekdaprov Ikut Bersaksi

Kamis, 09 April 2026 | 10:25:58 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026) - foto Astrid

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari kalangan pejabat Pemprov Riau.

Ketiga saksi tersebut tampak kompak mengenakan pakaian batik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan Syahputra, serta Mardoni Akrom yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Di ruang sidang, para saksi memaparkan sejumlah informasi terkait mekanisme penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang kini tengah dipersoalkan dalam perkara tersebut. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam mengungkap alur kebijakan di internal pemerintah daerah.

Persidangan ini merupakan agenda pembuktian untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Kasus ini juga turut menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang disebut dalam rangkaian perkara yang sedang disidangkan.

Hingga saat ini, jalannya persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa dan majelis hakim.**

Tags

Terkini