iniriau.com, PEKANBARU – Kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diberlakukan setiap hari Jumat. Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa ASN yang berada di unit layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor. Langkah ini dilakukan agar aktivitas pelayanan tetap optimal. Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak serta-merta mengurangi tanggung jawab ASN. Justru, setiap pegawai diminta tetap produktif dan mampu menunjukkan hasil kerja meski tidak berada di kantor.
“Kita akan lihat capaian kinerja selama WFH ini. Dari situ nanti dilakukan evaluasi,” ujarnya. Pengawasan terhadap ASN juga menjadi perhatian. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif mengontrol serta memastikan setiap pegawai menjalankan tugas yang telah diberikan selama WFH.
“Harus jelas apa yang dikerjakan dan apa hasilnya. Tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut. WFH, menurutnya, tetap harus dijalankan secara disiplin dari rumah, bukan untuk kegiatan di luar pekerjaan.
Selain menjaga kinerja, kebijakan ini turut diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi. Pengurangan aktivitas di kantor diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak serta listrik di lingkungan pemerintahan. “Kalau tidak dilakukan penghematan, tentu bisa berdampak ke ketersediaan energi ke depan,” pungkasnya.**