Interupsi Warnai Paripurna DPRD Riau, Agenda LKPJ 2025 Batal Digelar

Senin, 20 April 2026 | 13:55:12 WIB
Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (20/4) di Pekanbaru. Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2025 dan Persetujuan Dewan, Senin (20/4).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 54 orang anggota DPRD Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), forkopimda, dan jajaran pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan.

Laporan Pansus LKPJ di Rapat Paripurna DPRD Riau itu, disampaikan oleh Ketua Pansus Androy Riandra dari fraksi partai Gerindra Riau.

Usai penyampaian laporan dari Androy, rapat paripurna yang sudah berjalan lebih kurang setengah jam itu, mendapat interupsi dari Ketua Fraksi Partai Gerindra Riau Ginda Burnama.

Ginda menyampaikan rapat paripurna yang sedang berjalan ini melanggar Peraturan DPRD Riau no.1 Tahun 2025, yang menegaskan jika penyampaian LKPJ harus dihadiri oleh kepala daerah, dalam hal ini adalah Plt Gubernur Riau.

"Pimpinan rapat, seharusnya yang hadir dalam penyampaian hasil laporan pansus ini dihadiri oleh Plt Gubernur Riau, bukan Sekdaprov Riau. Ini melanggar Tata Tertib (tatib) DPRD Riau," kata Ginda menginterupsi jalannya Rapat Paripurna di DPRD Riau itu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana menyarankan sebelum rapat paripurna dimulai, sebaiknya disampaikan terlebih dahulu jika kepala daerah berhalangan hadir, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Riau.

"Pimpinan rapat, sebaiknya tadi sebelum rapat dimulai, tidak ada salahnya disampaikan sebelumnya jika Plt Gubernur Riau tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Sekdaprov Riau," kata Eva singkat.

Akhirnya, agenda rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2025 dan Persetujuan Dewan tersebut ditunda, hingga Plt Gubernur Riau bisa hadir di rapat paripurna dengan agenda yang sama.

Plt Gubernur Riau berhalangan hadir di rapat paripurna DPRD Riau itu, karena sedang berada di Jakarta.**

Tags

Terkini